•Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
•Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
•Dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain mempertimbangkan:
–daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
–metoda penangkapan ikan; dan
–jenis alat penangkapan ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan MenteriPedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan. . . sebagaimana terlampir
Attachment: 04 Pedum Tangkap KKP.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar