Jumat, 29 April 2011

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan

Pemanfaatan KKP untuk Penangkapan Ikan (Pasal 31 PP 60 Tahun 2007)
Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.
Wajib memiliki izin. Diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain mempertimbangkan:
daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
metoda penangkapan ikan; dan
jenis alat penangkapan ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan. . . sebagaimana terlampir

Tidak ada komentar: