•Dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan.
–kegiatan wisata alam perairan; dan/atau
–pengusahaan pariwisata alam perairan.
•wajib memiliki izin, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
•Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri.
Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan sebagaimana TERLAMPIR
Attachment: 03 pedum pariwisata KKP.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar