Jumat, 29 April 2011

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan

Pemanfaatan KKP untuk Pariwisata Alam Perairan(Pasal 33 PP 60 Tahun 2007)

Dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan.
kegiatan wisata alam perairan; dan/atau
pengusahaan pariwisata alam perairan.
wajib memiliki izin, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona pemanfaatan  dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan Menteri.

Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Pariwisata Alam Perairan sebagaimana TERLAMPIR




Tidak ada komentar: