Selasa, 30 Desember 2008

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NOMOR PER.12 /MEN/2008 TENTANG BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

bahwa guna lebih memberdayakan masyarakat bidang kelautan dan perikanan karena adanya penurunan kualitas hidupnya, maka dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat bidang kelautan dan perikanan; bahwa untuk itu perlu adanya bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NOMOR PER. 12 /MEN/2008 TENTANG BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN sebagaimana terlampir

Tidak ada komentar: