bahwa guna lebih memberdayakan masyarakat bidang kelautan dan perikanan karena adanya penurunan kualitas hidupnya, maka dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat bidang kelautan dan perikanan; bahwa untuk itu perlu adanya bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NOMOR PER. 12 /MEN/2008 TENTANG BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN sebagaimana terlampir
Attachment: PERMENDKP12-2008.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar