bahwa guna menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari yang berwawasan
global serta bermanfaat bagi kemakmuran rakyat dengan tetap
memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat serta tata nilai
bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional, maka sebagai
tindaklanjut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
dipandang perlu menetapkan Perencanaan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana terlampir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar