Kamis, 18 Desember 2008

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

bahwa guna menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah

pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari yang berwawasan

global serta bermanfaat bagi kemakmuran rakyat dengan tetap

memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat serta tata nilai

bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional, maka sebagai

tindaklanjut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun

2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

dipandang perlu menetapkan Perencanaan Pengelolaan Wilayah

Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;

bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana terlampir

 

Tidak ada komentar: