bahwa guna lebih menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, maka dalam pelaksanaannya perlu adanya pengendalian melalui akreditasi terhadap program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
bahwa untuk itu sebagai tindaklanjut Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu adanya penyelenggaraan akreditasi terhadap program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar