Selasa, 06 Januari 2009

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

bahwa guna lebih menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, maka dalam pelaksanaannya perlu adanya pengendalian melalui akreditasi terhadap program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

bahwa untuk itu sebagai tindaklanjut Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu adanya penyelenggaraan akreditasi terhadap program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Tidak ada komentar: