bahwa guna menjamin keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya, maka sebagai tindaklanjut Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil dipandang perlu menetapkan Pemanfaatan
Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.20/MEN/2008 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA, selangkapnya sebagaimana terlampir
Attachment: Per_20_men_2008.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar