Selasa, 06 Januari 2009

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.20/MEN/2008 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA

bahwa guna menjamin keseimbangan, stabilitas, dan

produktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di

sekitarnya, maka sebagai tindaklanjut Pasal 26 Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan

Pulau-pulau Kecil dipandang perlu menetapkan Pemanfaatan

Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.20/MEN/2008 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA, selangkapnya silahkan KLIK DISINI

Tidak ada komentar: